Pemateri lainnya, Duryatsyah selaku kepala bidang pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel. Dia meminta masyarakat mewaspadai tindakan oknum yang berusaha menghimpun dana secara tidak benar dengan menggunakan kedok koperasi.
"Lihat legal dan logis, ada tidak karyawannya dia memberi pinjaman kepada siapa. Jangan sampai warga tergiur keuntungan koperasi," tambahnya.
Hadir juga Mujahidah Amal selaku Koordinator Tidung Kejati Sulsel. Dalam diskusi secara virtual, dia berbagi bagaimana cara mewaspadai penipuan berkedok investasi.
Selain itu, menjelaskan berbagai permasalahan penegakan hukum terkait tindak pidana investasi ilegal. Seperti penipuan, penggelapan uang, pencucian uang, permainan uang (money game) dan tidak memiliki izin menghimpun dana.
"Webinar ini sangat menarik, ancaman hukum pelaku itu di pasal 98 KUHP dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Baca Juga: Investasi Harus Bertujuan, Financial Expert: Return Bukan Satu-satunya Tujuan