APPBI Sebut, Larangan Mudik Dorong Masyarakat Berkunjung ke Mal

22 April 2021 14:25 WIB
Ilustrasi Mall
Ilustrasi Mall ( )

Sonora.ID - Kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021 diharapkan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) bisa mendorong masyarakat untuk memanfaatkan masa libur dengan berkunjung ke mal.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja memproyeksi, jumlah kunjungan pusat belanja di masa Ramadan dan Lebaran 2021 akan bisa meningkat 30 persen hingga 40 persen.

" Meskipun belum bisa menuju kembali normal, karena daya beli masyarakat masih belum pulih,” kata Alphonzus melalui keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, apabila larangan mudik tahun ini dapat ditegakkan, tentu masyarakat akan banyak mengisi liburannya dengan berkunjung ke pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Wawali Arya Wibawa Imbau Tingkatkan Pelayanan Publik Secara Maksimal di Masa Pandemi

“ Larangan mudik akan membuat masyarakat akan lebih banyak di kota sehingga mereka akan mengisi liburan dengan ke mal," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melarang perjalanan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Alasan larangan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi. Keputusan ini diambil karena pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

            Apalagi, lanjut Alphonzus, masyarakat kini sudah terbiasa dengan protokol kesehatan dibandingkan pada penerapan prokes pertama kali. Sehingga diharapkan saat masyarakat berkunjung ke mall tetap menjalankan prokes yang ketat.

“ Dulu itu kan masyarakat masih belum siap, masih mempelajari apa itu protokol kesehatan, sekarang masyarakat sudah terbiasa,” ucapnya.

 Baca Juga: PSBB DKI Diperpanjang, Mall Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm