Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik hari raya idul fitri 1442 hijriyah.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan sanksi akan diterapkan sesuai arahan surat edaran satgas Covid 19 nomor 13 tahun 2021.
Danny menambahkan sanksi bagi yang nekad mudik akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika pegawai pemerintahan, berupa sanksi administrasi seperti penurunan pangkat.
"Kalau kita kan tidak mungkin beri sanksi pidana, administrasi saja. itu bisa penurunan pangkat dan sejenisnya begitu," ujarnya di Balaikota, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Abaikan Teguran, Satpol PP Makassar Bongkar Paksa Lapak di Jalan Pengayoman
Diketahui aturan itu berlaku efektif mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Disebutkan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Lebih lanjut, Danny menyebut pemerintah terus melakukan percepatan proses vaksinasi Covid-19 khususnya bagi warga Makassar.
Dari data terakhir menyebutkan, saat ini sudah 75 persen warga sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
"Vaksinasi kita sekarang itu 55,8 persen," sambungnya.
Baca Juga: Tinjau Kebakaran di Jalan Badak, Wali Kota Makassar Beri Dukungan Moril
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar Hadija Iriani mengatakan animo masyarakat sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid 19.