Pelanggar Masih Ditemukan, Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Orang

23 April 2021 15:25 WIB
Pelanggar Masih Ditemukan, Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Orang
Pelanggar Masih Ditemukan, Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Orang ( )

Denpasar, Sonora.ID - Pelanggaran protokol kesehatan sampai saat ini masih ditemukan. Sidak Protokol Kesehatan yang dipusatkan di Jalan Saelus Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan, Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 15 orang pelanggar tersebut, sebanyak 8 orang diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang karena tidak menggunakan masker dan 7 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengaku seperti pelanggar sebelumnya, kali ini pihaknya  juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan push up ditempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

Diungkapkan bahwa sanksi itu diberikan agar dikemudian hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas.

Baca Juga: Ramadhan Di Pekanbaru, Masyarakat Berbelanja Patuhi Prokes

" Setiap harinya masih saja kita ditemukan orang yang melanggar padahal, kita setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat,"tambahnya.

Dewa Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Dengan menerapkan hal tersebut, diharapkan penularan Covid- 19 dapat terkendali. Mengingat, di Kota Denpasar masih terjadi kasus positif covid-19, kemudian fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.

Dan pihaknya menegaskan agar masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.

Sebab, dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.

Baca Juga: Tim Yustisi Kembali Jaring 4 Pelanggar Prokes PPKM di Kota Denpasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm