Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak menetapkan 28 April 2021 sebagai hari libur. Meskipun pada hari itu, diselenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin.
Keputusan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diterbitkannya beberapa waktu lalu. Isinya adalah pemberitahuan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya diberikan dispensasi waktu bekerja.
"Jadi ASN kita yang berdomisili di tiga kelurahan yang melaksanakan PSU akan diberikan kelonggaran jam kerja agar bisa memberikan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, saat ditemui Smart FM di lobby Balai Kota, Jumat (23/04) siang.
Baca Juga: PSU Pilwali Banjarmasin Digelar April, Segini Surat Suara yang Disiapkan
Dalam hal ini, Ia juga telah meminta kepada ASN di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk lebih memasifkan sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU. Termasuk para Ketua RT.
"Intinya adalah upaya pendekatan secara persuasif kepada warga agar masyarakat di tiga kelurahan tadi mau datang ke TPS pada 28 April nanti," pungkasnya
Lantas, bagaimana dengan para pekerja swasta? Terkait hal itu, Dayeen mengaku sudah meminta kepada perusahaan agar jug memberikan dispensasi waktu kerja bagi para karyawannya yang harus memberikan hak suaranya ke TPS.
Baca Juga: Bawaslu Kalsel Register Dugaan Pelanggaran Administrasi Denny Indrayana Jelang PSU
"Kemarin kita sudah koordinasi dengan Camat dan Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja mensosialisasikan ini ke perusahaan agar memberikan kelonggaran jam kerja untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan ulang ini," paparnya.