Para pelaku yang berhasil di amankan yakni inisial GY(45th), DB(39th), AK(27th), SH(41th), AS(36th), HT(44th). Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku ini, beraksi secara berkelompok dengan peranya masing-masing.
Dalam pengungkapan kasus pembobolan ATM ini selain mengamankan 6 orang pelaku, Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku, data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), screenshot rekaman CCTV diruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor (yang dipergunankan dalam melakukan aksinya), 2 buh mika plastik (sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM), 1 buah chater (yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plasik), 7 buah kartu ATM Milik nasabah, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 unit Handphone merek Samsung, Uang tunai sebesar Rp 9.238.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Untuk diketahui bahwa para pelaku ini, telah beropersi di wilayah Bali selama 1 Bulan, dan akibat dari perbuatnya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala-402 di Perairan Bali