Banjarmasin, Sonora.ID – Jalan panjang harus ditempuh pasangan Sayed Jafar Alydrus SH - Andi Latif, menuju menduduki kursi nomor 1 dan 2 Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dinyatakan sebagai pemenang suara terbanyak pada Pilkada tahun lalu, namun nyatanya pasangan yang diusung koalisi gemuk partai itu, belum juga dilantik sebagai kepala daerah.
Pasalnya sang rival, Burhanudin yang berpasangan dengan Bahrudin, menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati pada akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menetapkan pasangan Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif atau SJA-Arul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih 2020 pada rapat pleno terbuka, pada tanggal 22 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: 3 Nama Pj Wali Kota Banjarmasin dan Bupati Kotabaru Telah Diusulkan, Siapa yang Dipilih Mendagri?
Penetapan KPU Kotabaru setelah ada putusan MK yang menolak gugatan sengketa pilkada dari pasangan calon lainnya.
Senin (26/04) pagi, pasangan Sayed Jafar Alydrus SH - Andi Latif, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru digelar di gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Safrizal mengingatkan, kepercayaan masyarakat yang diamanahkan kepada pasangan ini, sepatutnya menjadi motivasi untuk bekerja maksimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat lebih baik lagi.
Baca Juga: Sayed Jafar Al-Idrus Kembali Pimpin Golkar Kotabaru untuk Ketiga Kali