Bandung, Sonora.ID - Sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di Aset Kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas, apalagi dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, tentunya menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator, untuk segera mengatur investasi yang sedang trend ini.
Demikian dipaparkan Yoyok Prasetyo Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, dalam keterangan resminya kepada Sonora, Senin (26/4/2021).
Terkait Aset Kripto, saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara diseluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.
Baca Juga: Edukasi Warga Palopo, Webinar OJK Regional VI Sulampua 'Waspada Penipuan Berkedok Investasi'
Aset Kripto sendiri adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
“Selain keberadaan Bursa, lembaga penunjang lain yang sangat penting adalah keberadaan lembaga kliring dan penjaminan transaksi. Lembaga ini sangat penting, karena akan memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Yoyok.
Baca Juga: Penting! Tips Agar Terhindar Dari Investasi Bodong Berkedok Cryptocurrency