Berdasarkan LHP-BPK tersebut maka Perumda Air Minum Kota Makassar telah mengajukan surat pemutusan kerja sama dengan Pihak AJB Bumiputera.
"Direksi PDAM juga sudah meminta untuk membayarkan klaim pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar ke Bumi Putera. Namun hingga sampai dengan hari ini pihak Asuransi AJB Bumiputera belum merealisasikan pembayarannya dengan alasan bahwa kondisi Asuransi AJB Bumiputera sedang mengalami likuiditas keuangan dan pembayaran disesuaikan dengan kemampuannya menggunakan sistem antrean," kata Angga.
Baca Juga: Warga Sudiang Krisis Air Bersih, PDAM Makassar Kerahkan Mobil Tangki
Angga menambahkan lantaran belum ada itikad penyelesaian dari pihak Asuransi AJB Bumi Putera untuk segera melakukan pembayaran, maka tahun 2021 ini Perumda Air Minum Kota Makassar di bawah kepemimpinan bapak Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
"Sebenarnya persoalan ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja melainkan seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang masih aktif, " kata Angga lagi.
Baca Juga: Pompa PDAM Makassar Rusak Termakan Usia, Layanan Air di 2 Kecamatan Terganggu