Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Rejosari (P3R), Rukimin juga mengungkapkan, penolakan yang sempat terjadi bukan karena pembangunan maupun relokasi itu sendiri, namun para pedagang mengkhawatirkan tidak lagi diberi izin untuk berjualan di Pasar Rejosari, karena Surat Izin Penempatan (SIP) sudah habis di tahun 2010.
Rukimin selaku perwakilan para pedagang berharap agar setelah pembangunan selesai dan Pasar Rejosari bisa digunakan kembali, lalu pedagang lama dapat diberi prioritas tempat untuk berjualan, tentunya dinas memiliki data-data pedagang lama.
Baca Juga: Berburu Peralatan Dapur Hingga Gerabah di Pasar Kriya Tuntang
Indra Akbar Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Kota Salatiga menyatakan akan menyuarakan aspirasi pedagang yang direalisasikan dengan dilakukannya audiensi bersama dengan Walikota dan Dinas Perdagangan, diharapkan pemerintah dapat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dari para pedagang.
Seperti yang diketahui, Pasar Rejosari atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pasar Sapi Salatiga yang sebelumnya terbakar pada tahun 2008 ini belum juga mendapatkan pembangunan kembali hingga saat ini.
Baca Juga: Segala Cara Kejar Target Vaksinasi, Dinkes Banjarmasin Sasar Tempat Ibadah