Lampung, Sonora.ID - Transgender di Bandar Lampung diberikan ruang pelayanan untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) baik membuat maupun memverifikasi ulang.
Hal tersebut membuat kaum minoritas ini semakin diakui.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung A Zainuddin, mengatakan Transgender memiliki hak yang sama termasuk dalam urusan kependudukan.
Dalam keterangan Zainuddin kepada Tribunlampung, kaum transgender akan diverifikasi datanya di database jika sebelumnya pernah terdata dan memiliki ktp lama dengan jenis kelamin yang sebelumnya lalu dibantu pembuatan dokumen kependudukan sesuai denga jenis kelamin baru.
Baca Juga: Viral Kondisi Medis Aprilia Manganang, Ini Perbedaan Hipospadia dan Transgender
"Dengan catatan pergantian jenis kelamin sah secara medis dan sah pula secara keputusan pengadilan. Termasuk berubahnya nama, bila ada perubahan nama yang legal secara hukum," ucapnya.
Hal tersebut diungkapan Zainuddin selaras dengan kebijakan dari Kemendagri untuk mempermudah para transgender membuat dokumen kependudukan disetiap daerah nya.
Walaupun belum didapat permintaan pelayanan perubahan data kependudukan untuk berubahnya jenis kelamin di Bandar Lampung Zainuddin menyatakan jika ada kaum transgender yang malu atau merasa minder, mereka dapat memanfaatkan layanana non tatap muka baik call center maupun online.
"Sejauh ini belum ada, "Dengan demikian pendataan kependudukan akan tetap maksimal," tutupnya.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, Millen Cyrus Akan Dipindahkan ke Sel Khusus