Sonora.ID - Meski saat ini pihak pemerintah masih terus menggencarkan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada berbagai pihak yang menjadi prioritas, tetapi penularaan virus masih kerap terjadi.
Di sisi lain, salah satu budaya masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Lebaran adalah melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik ke kampung halaman, berkumpul bersama dengan keluarga.
Melihat hal tersebut, pemerintah mengeluarkan larangan mudik pada awal hingga pertengan Bulan Mei mendatang.
Mengantisipasi masyarakat yang bepergian sebelum tanggal yang ditentukan, pemerintah pun akhirnya memperpendek masa berlaku hasil pemeriksaan Covid-19.
Dikutip dari Kompas.TV, aturan yang diperketat tersebut tertuang dalam Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13, dengan ketentuan masa berlaku tes PCR, Antigen, dan Genose C19 berubah menjadi hanya satu hari atau 1 X 24 jam.
Baca Juga: 'Tsunami' Covid-19 di India, Lebih Dari 300.000 Kasus Baru Selama 6 Hari Berturut-turut