Perketat Aturan, Masa Berlaku Tes Covid-19 Diperpendek, Begini Rinciannya

28 April 2021 09:30 WIB
Pelaksanaan Swab di puskesmas Banjarmasin
Pelaksanaan Swab di puskesmas Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

Sonora.ID - Meski saat ini pihak pemerintah masih terus menggencarkan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada berbagai pihak yang menjadi prioritas, tetapi penularaan virus masih kerap terjadi.

Di sisi lain, salah satu budaya masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Lebaran adalah melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik ke kampung halaman, berkumpul bersama dengan keluarga.

Melihat hal tersebut, pemerintah mengeluarkan larangan mudik pada awal hingga pertengan Bulan Mei mendatang.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Semakin Tinggi Pemerintah India Malah Gelar Festival Keagamaan, Warga: Kami Segaja Dibiarkan Mati

Mengantisipasi masyarakat yang bepergian sebelum tanggal yang ditentukan, pemerintah pun akhirnya memperpendek masa berlaku hasil pemeriksaan Covid-19.

Dikutip dari Kompas.TV, aturan yang diperketat tersebut tertuang dalam Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13, dengan ketentuan masa berlaku tes PCR, Antigen, dan Genose C19 berubah menjadi hanya satu hari atau 1 X 24 jam.

Baca Juga: 'Tsunami' Covid-19 di India, Lebih Dari 300.000 Kasus Baru Selama 6 Hari Berturut-turut

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm