Padahal sebelumnya, diketahui bahwa masa berlaku tes PCR adalag 3 X 24 jam, sedangkan antigen 2 X 24 jam untuk melakukan perjalanan.
Langkah ini diambil sebagai cara untuk menekan laju penularan Covid-19 menjelang Hari Kemenangan Lebaran pada bulan Mei mendatang.
Perubahan ini berlaku selama dua pekan sebelum dan satu pekan setelah peniadaan mudik Lebaran yang terlebih dahulu diumumkan.
Baca Juga: Dilarang Mudik Lebaran, Doni Monardo: 4 Orang Meninggal Tiap Jam
Pengetatan masa berlaku tersebut tepatnya berlaku pada 22 April hingga 5 Mei 2021, dan 18 hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Sama seperti beberapa kebijakan lainnya, selama larangan mudik, tetap ada pengecualian bagi beberapa orang untuk melakukan perjalanan.
Pihak-pihak tersebut adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 Belum Maksimal, Bobby Copot Kadis Kesehatan