Perketat Aturan, Masa Berlaku Tes Covid-19 Diperpendek, Begini Rinciannya

28 April 2021 09:30 WIB
Pelaksanaan Swab di puskesmas Banjarmasin
Pelaksanaan Swab di puskesmas Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

Padahal sebelumnya, diketahui bahwa masa berlaku tes PCR adalag 3 X 24 jam, sedangkan antigen 2 X 24 jam untuk melakukan perjalanan.

Langkah ini diambil sebagai cara untuk menekan laju penularan Covid-19 menjelang Hari Kemenangan Lebaran pada bulan Mei mendatang.

Perubahan ini berlaku selama dua pekan sebelum dan satu pekan setelah peniadaan mudik Lebaran yang terlebih dahulu diumumkan.

Baca Juga: Dilarang Mudik Lebaran, Doni Monardo: 4 Orang Meninggal Tiap Jam

Pengetatan masa berlaku tersebut tepatnya berlaku pada 22 April hingga 5 Mei 2021, dan 18 hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Sama seperti beberapa kebijakan lainnya, selama larangan mudik, tetap ada pengecualian bagi beberapa orang untuk melakukan perjalanan.

Pihak-pihak tersebut adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Belum Maksimal, Bobby Copot Kadis Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm