Sonora.ID - Mendekati lebaran 2021, itu artinya Tunjangan Hari Raya untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dicairkan. Pencairan THR sendiri dilakukan secara bertahap sebelum Lebaran.
Tentu saja, kabar ini menjadi hadiah terindah untuk para PNS setiap tahunnya.
Perlu Anda ketahui jika THR PNS mengandung komponen untuk memastikan besaran THR yang diterima.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS pun dikategorikan dengan beberapa golongan, tergantung masa kerja terendah hingga tertinggi.
Nah, untuk mengetahui serba-serbi soal THR PNS 2021, melansir dari kompas.com, berikut ini penjelasan selengkapnya:
Baca Juga: Bahas Kasus Covid-19 di India, Tito Karnavian Ingatkan Masyarakat Tetap Taat Protokol Kesehatan
Aturan Teknis
Aturan teknis yang mendasari THR bagi PNS setiap tahunnya akan diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, yakni oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Diketahui tahun ini PMK masih dalam proses penyelesaian di Menteri Keuangan.
"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangani Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com (28/4/2021).
Baca Juga: Tsunami Covid-19, Berikut Potret Penampakan Pilu Kremasi Massal di India