Anggaran untuk THR 2021 dari Pemerintah
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut jika pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar para PNS dan TNI/Polri baik pusat dan daerah.
Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.
Waktu Pencairan THR
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan jika THR bagi PNS, dan TNI/Polri akan disalurkan H-10 hingga H-5 lebaran 21 secara bertahap.
Baca Juga: Perketat Aturan, Masa Berlaku Tes Covid-19 Diperpendek, Begini Rinciannya
Arahan Penggunaan THR
Adapun arahan penggunakan THR yakni untuk dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman.
Selain itu, Menkeu juga menyarankan jika THR sebaiknya digunakan untuk berbelanja kebutuhan.
Namun perlu diingat, jika pandemi Covid-19 masih terus melonjak sehingga sebaiknya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat berbelanja di pusat perbelanjaan.
Besaran
Mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2021, tentang PMK Nomor 5 Tahun 2020, Adapun besaran THR bagi PNS, TNI/Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020.
Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Baca Juga: Ditangkap Densus 88, Berikut Profil dan Perjalanan Karir Munarman Mantan Sekum FPI