“Selanjutnya pada sekitar pukul kosong dua tiga puluh waktu indonesia bagian barat, tersangka dibawa tim penyidik ke manado, dengan menumpang maskapai penerbangan batik air id enam dua tujuh empat. Tersanka v a p ditetapkan sebagai tersangka sejak lima belas maret dua ribu duapuluh satu,” imbuh Dita
Sementara, kuasa hukum Vonnie, Sonny Wuisan membenarkan bahwa kliennya ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi.
Ia juga memastikan bahwa kliennya bersikap kooperatif terhadap penyidik, meski masih berada dalam kondisi kurang sehat.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ajak Ombudsman OTT di Jawa Tengah
“Klien kami kooperatif dengan proses penyidikan, karena itu walaupaun dalam keadaan masih kurang sehat, tapi karena patuh pada hukum maka ia kooperatif dengan penyidik, “ jelas Sonny Wiusan.
Terkait kasus ini, Vonnie anneke panambunan juga sempat mengembalikan uang negara sebesar Rp 4,2 miliar pada 17 Maret lalu.