Bali, Sonora.ID - Konsep Bangunan hijau memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi.
Dalam upaya menciptakan hal tersebut, World Green Building Council mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyusun Peraturan Walikota terkait bangunan hijau di Kota Denpasar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua World Green Building Council Bali, Putu Agung Prianta saat melakukan audensi dengan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Walikota Denpasar.
Dalam audensi tersebut, Agung Prianta mengatakan bahwa bangunan hijau adalah bangunan yang memperhatikan aspek lingkungan sehingga bangunan tersebut tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan.
Baca Juga: Hadiah Mesin ADM dari Kemendagri Diterima Pemkot Denpasar, Rencana Akan Dipasang di Salah Satu Mal
Desain rencana bangunan hijau antara lain meliputi sirkulasi udara, mengelola sumber energi dan air, tata kelola lahan hijau, bahan yang digunakan dan sebagainya.
Selain itu, Agung Prianta juga menyampaikan bahwa green building atau bangunan ramah lingkungan merupakan tahapan perencanaan, pembangunan dalam operasi pemeliharaan untuk melindungi, menghemat, dan mengurangi penggunaan sumber daya alam.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa beberapa manfaat dari green building yaitu manfaat lingkungan, ekonomi dan sosial. Manfaat juga dapat dirasakan oleh pemilik dan pengguna bangunan.
Yang paling penting dari green building adalah mengurangi permintaan utilitas listrik, gas dan air sehingga infrastruktur seperti ini dapat dikurangi.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung ETLE, Wujudkan Wajah Kota Denpasar Tertib Lalu Lintas