Bali, Sonora.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali mulai melakukan pengetatan perjalanan jelang larangan mudik lebaran Tahun 2021 yang akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Ditlantas Polda Bali menambah dua titik pos pengamaman dan penyekatan baru. Sehingga total menjadi tujuh titiknpos pengamanan dan penyekatan di Wilayah Provinsi Bali. Sebelumnya terdapat lima pos penyekatan yang sudah ditentukan.
Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra saat dikonfitmasi, Senin (3/5/2021) mengatakan bahwa saat ini total terdapat tujuh pos penyekatan di Bali.
Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Ini Dia 9 Titik Penyekatan di Tol Lampung
Hal ini diungkapkan dalam rangka untuk mengantisipasi perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Pusat No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada perayaan Idul Fitri Tahun 2021.
"Pos penyekatan totalnya ada tujuh, dan Pos penyekatan baru tersebut berada di Pelabuhan Padang Bai di Karangasem dan Simpang Pejarakan di Kabupaten Buleleng," ucap Kombes Pol. Indra.
Lebih lanjut, pihaknya merinci pos penyekatan tersebut berada di Simpang Umanyar Kota Denpasar, Simpang Megati Kabupaten Tabanan, Terminal Cekik Kabupaten Jembrana, Simpang 4 Masceti Kabupaten Gianyar, Yeh Malet Kabupaten Karangasem, Pelabuhan Padang Bai, dan Simpang Pejarakan Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Banyaknya Kader Beralih ke Partai Ummat, PAN Bali Tak Merasa Khawatir