Sonora.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (THR PNS 2021), pensiunan, TNI dan Polri, akan cair tepat waktu.
Melansir Kompas.com, pembayaran THR ini tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun. Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Menkeu berharap pemberian THR PNS 2021 ini akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.
Baca Juga: Serba-serbi Soal THR PNS 2021, Ketahui Aturan Hingga Besarannya
“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip Senin (3/5/2021).
Komponen penyusun THR PNS 2021 ini terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Besaran nomimal gaji pokok PNS untuk besaran THR diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.