Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran.
Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Soal THR, Pemkot Palembang Masih Tunggu Juknis Pembayaran
Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.
“Kami tetap meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Jabar untuk tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, paling tidak H-1 lebaran,” tutur Uu.
“Kata-kata besi juga dikeluarkan, seperti kalau kami bayar (THR) perusahaan akan bangkrut dan tidak bisa operasional lagi, itu sudah sering saya dengar. Kami tentu percaya, tetapi harapan kami ada usaha kembali (untuk membayar THR),” imbuhnya.
Baca Juga: Masih Ada Perusahaan yang Nunggak THR, KSPSI: Siap-siap Kena Denda