Sonora.ID - Pada larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh bagi penumpang perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jendral Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangannya, Selas (4/5/2021).
Baca Juga: 300 Lebih Takjil Gratis Dibagikan di Stasiun Bandung & Stasiun Kiara Condong
KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni.
Baca Juga: Mulai 1 April, Hasil Tes GeNose Bagi Penumpang KA Berlaku Hanya 1 Hari
Untuk perjalanan...