Tahan Mudik, Pemprov Jatim Gratiskan Sewa Rusunawa Dua Bulan

4 Mei 2021 11:50 WIB
Rusunawa Gunungsari Surabaya
Rusunawa Gunungsari Surabaya ( )

Surabaya, Sonora.ID - Upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, terutama selama ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemprov Jatim berikan relaksasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, membuat kebijakan untuk menggratiskan biaya sewa empat (4) Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua (2) bulan kedepan. Penggratisan sewa rusunawa ini terhitung, mulai bulan Mei dan Juni 2021.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumur Welut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

Baca Juga: Risma Resmikan Rusunawa dan Kolam Renang Jambangan Surabaya

"Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di 4 Rusunawa milik Pemprov. Yakni mulai bulan Mei dan Juni 2021," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin  (03/05/2021).

"Penggratisan sewa rusunawa selama dua bulan kedepan ini, kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah," lanjutnya.

Gubernur menjelaskan, kebijakan penggratisan rusunawa tersebut juga salah satunya karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro, yang tentunya juga berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni rusunawa.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Siap Laksanakan Tiga Arahan Presiden

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm