SE Pj Gubernur Terbit, Masyarakat Diimbau Tidak Mudik Lebaran

5 Mei 2021 07:50 WIB
saat penyekatan pelaku perjalanan di perbatasan kota Banjarmasin
saat penyekatan pelaku perjalanan di perbatasan kota Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Belum lama ini, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 065/1836/Dinkes/tahun 2021. Isinya meminta agar seluruh Wali Kota/Bupati melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 24 Mei mendatang.

Di dalam SE itu pula, Pj Gubernur Kalsel mengeluarkan kebijakan bahwa hendaknya masyarakat meniadakan mudik tahun ini. Terkecuali bagi mereka yang memiliki surat izin perjalanan tertulis dan dengan keperluan yang mendesak.

Pemko Banjarmasin sendiri nampaknya bakal kembali menerapkan kebijakan pembatasan seluruh aktivitas masyarakat. Yakni berupa pemberlakuan jam malam dan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).

 Baca Juga: Sudah Lakukan Pengawasan, BBPOM di Banjarmasin Temukan Keripik Kadaluarsa

Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengatakan, bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk respon atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Kalimantan Selatan.

Menurutnya, seluruh pembatasan dan pengetatan prokes tersebut akan mulai diterapkan pada Kamis 6 Mei 2021 mendatang di beberapa titik tertentu. Namun sayangnya, Dayeen tidak memberikan penjelasan secara terperinci terkait titik-titik yang menjadi fokus pengawasan.

"Soal posko penjagaan yang dimulai pada tanggal 6 nanti sudah ada. Untuk titiknya sendiri kita kolaborasikan dengan Operasi Ketupat Intan yang dijalankan oleh Kepolisian. Jadi kita langsung nempel aja semua dengan program dari Kepolisian," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin di Balaikota.

Halaman Berikutnya
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
SE Pj Gubernur Sudah Terbit. Ketegasan Tergantung Pemko Banjarmasin