Semarang, Sonora.ID - Pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan terancam kena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menegaskan, sesuai dengan aturan yang ada bahwa pengusaha yang tidak memberikan THR keagamaan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.
Meski demikian, pihak Disnakertrans akan melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi ke perusahaan.
Baca Juga: Ini Besaran Nominal THR PNS Tahun 2021 yang Memicu Adanya Petisi
Sakina mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya.
Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR 2021. Pihak Disnakertrans sudah mempersiapkan sekitar 146 tim pengawas akan diterjunkan guna memastikan THR diberikan kepada para pekerja atau buruh.
Pihak Dinskertrans juga mempersiapkan posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah maupun kantor dinas ketenagakerjaan di 35 kabupaten/kota, sehingga para pekerja atau buruh yang ada masalah terkait THR dapat mengadu ke pos tersebut.
Sakina mengungkapkan, terhitung ada sebanyak 23.761 perusahaan yang ada di Jawa Tengah. Jumlah itu sesuai dengan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.
Baca Juga: Cair THR, Di Tengah Pandemi Covid-19 Masyarakat Membludak berburu Diskon di Mal