Sonora.ID – Ardian Iskandar, terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (5/5/2021).
Vonis dijatuhkan oleh hakim terhadap Ardian karena ia dinilai terbukti memberi suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19
Majelis hakim menilai Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama ini terbukti melakukan suap pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar.
“Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” sebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021) dikutip dari Antara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut Rianto.
Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Ardian.