Banjarmasin, Sonora.ID - Tak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin oleh KPU Banjarmasin, pasangan calon (Paslon) nomor 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan pada hari Selasa, (04/05) pukul 23.32 WIB, atas permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020, APPP Nomor: 148/PAN.MK/AP3/05/2021. Adapun yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah KPU Kota Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Pemohon Paslon 04, Muhammad Rizky Hidayat mengatakan, bahwa permohonan tersebut telah dicatat oleh MK. Atas nama ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, S.H.,M.Hum tertanggal 05 Mei 2021 pukul 07.33 WIB.
Baca Juga: AnandaMu Unggul di Selatan Berkat PSU, Keseluruhan Suara Tetap Unggul Ibnu-Arifin
"Intinya klien Kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut. Dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi," tulisnya saat dikonfirmasi Smart FM melalui Whatsapp, Rabu (05/05) siang.
Ia melanjutkan, gugatan ini juga menindaklanjuti adanya keberatan dari saksi paslon 04, yang dicatatkan pada catatan kejadian khusus di KPU kota saat rekapitulasi penghitungan suara pada 2 Mei lalu.
"Mereka menilai adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diselenggarakan pada 28 April lalu," pungkasnya.
Baca Juga: AnandaMu Unggul di Selatan Berkat PSU, Keseluruhan Suara Tetap Unggul Ibnu-Arifin