Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar secara bertahap telah mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN).
Pembayaran dilakukan seiring anggaran sebesar Rp 53 miliar telah disiapkan. Selain itu, mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 27 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan 3 Mei 2021.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan proses pencairan telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu. Ditargetkan tuntas pekan ini.
Baca Juga: Ini Besaran Nominal THR PNS Tahun 2021 yang Memicu Adanya Petisi
"Itu per tanggal (4/5/2021) kita sudah cairkan. Sudah ada beberapa yang masuk. Mudah-mudahan tuntas secepatnya," ujarnya di Balaikota, Jumat (7/5/2021).
Dia mengatakan penyaluran THR tidak bisa dilakukan secara serentak. Pasalnya ada SKPD yang lamban mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Kami berharap OPD yang belum memasukkan kelengkapan administrasi untuk bisa segera dimasukkan. Supaya proses pencairannya bisa rampung," tambahnya.
Baca Juga: Cair THR, Di Tengah Pandemi Covid-19 Masyarakat Membludak berburu Diskon di Mal