Pemerintah Kota Makassar sebelumnya mengeluarkan surat edaran nomor 400 tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan salat hari raya idul fitri 1442 hijriah.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan panduan itu diterbitkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, memberikan rasa aman kepada umat islam dalam menjalankan ibadah lebaran.
Ada 10 poin yang diatur dalam surat edaran. Salah sato poinnya seperti kegiatan salat idul fitri diharapkan berlangsung di tempat terbuka dengan alternatif lapangan dan masjid.
Baca Juga: Polisi Larang Takbir Keliling di Makassar, Nekat Bakal Dibubarkan