“Larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden, untuk itu bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan kita putar balikkan. Kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut Logistik, Ambulance dan kendaraan untuk perjalanan dinas tetapi untuk perjalanan dinas harus membawa surat tugas yang di tandatangani oleh pejabat minimal Eselon Dua serta surat bebas covid-19,” tegas Indra Heri.
Terkait karantina bagi warga yang nekat mudik merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam edaran itu karantina wajib bagi pemudik yang nekat dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah.
“Aturannya memang seperti itu bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang nekat),” tutupnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM,pihaknya sudah melakukan penyekatan dengan melibatkan 4.900.personil “keseluruhan sebanyak 4.900.personil “tukas KBP Supriadi.
Baca Juga: Dinas PPKB: Pendataan Keluarga Berbeda dengan Sensus Penduduk