Banjarmasin, Sonora.ID – Seakan ingin serius menangani Pandemi Covid-19, Pemko Banjarmasin mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 M untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 24 Mei mendatang.
Anggaran tersebut disediakan untuk biaya operasional penerapan PPKM di lima kecamatan. Sehingga tak lagi ada alasan PPKM mikro tidak bisa berjalan lantaran tidak ada dana.
Mengingat penerapannya sendiri mengandalkan posko yang ada di Kelurahan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Namun sayangnya, penerapannya tak kunjung nampak. Bahkan, hingga beberapa kali perpanjangannya waktu.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kalimantan Selatan Diklaim Turun
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, dana tersebut disiapkan untuk biaya operasi penertiban di masing-masing kecamatan guna memutus rantai penularan Covid-19.
“Sesuai dengan instruksi Pj Wali Kota Banjarmasin, kami mengalokasikan dana untuk PPKM. Dana itu dikoordinir oleh camat masing-masing. Kemudian, mana kecamatan yang kebutuhannya lebih banyak, maka alokasi yang disediakan pun juga lebih banyak. Dilihat sesuai kebutuhannya," ungkapnya saat dikonfirmasi Smart FM.
Untuk mendapatkan dana tersebut, Mukhyar meminta para camat agar mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk mencairkan dana tersebut.
Baca Juga: Sidak Ke Posko Pengamanan, Safrizal Swab Anggota Satpol PP yang Bertugas