Sejatinya Tak Ada Alasan Lagi, Kecamatan di Banjarmasin Sudah Dialokasikan Dana Covid-19

10 Mei 2021 12:35 WIB
Posko Covid-19 saat penerapan PSBK
Posko Covid-19 saat penerapan PSBK ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID – Seakan ingin serius menangani Pandemi Covid-19, Pemko Banjarmasin mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 M untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 24 Mei mendatang.

Anggaran tersebut disediakan untuk biaya operasional penerapan PPKM di lima kecamatan. Sehingga tak lagi ada alasan PPKM mikro tidak bisa berjalan lantaran tidak ada dana.

Mengingat penerapannya sendiri mengandalkan posko yang ada di Kelurahan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Namun sayangnya, penerapannya tak kunjung nampak. Bahkan, hingga beberapa kali perpanjangannya waktu.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kalimantan Selatan Diklaim Turun

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, dana tersebut disiapkan untuk biaya operasi penertiban di masing-masing kecamatan guna memutus rantai penularan Covid-19.

“Sesuai dengan instruksi Pj Wali Kota Banjarmasin, kami mengalokasikan dana untuk PPKM. Dana itu dikoordinir oleh camat masing-masing. Kemudian, mana kecamatan yang kebutuhannya lebih banyak, maka alokasi yang disediakan pun juga lebih banyak. Dilihat sesuai kebutuhannya," ungkapnya saat dikonfirmasi Smart FM.

Untuk mendapatkan dana tersebut, Mukhyar meminta para camat agar mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk mencairkan dana tersebut.

Baca Juga: Sidak Ke Posko Pengamanan, Safrizal Swab Anggota Satpol PP yang Bertugas

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sejatinya Tak Ada Alasan Lagi. Kecamatan di Banjarmasin Sudah Dialokasikan Dana Covid-19