Wali Kota Surabaya Bersyukur Shalat Idul Fitri Dapat Dilakukan di Masjid Sesuai Zonasi Skala Mikro 

10 Mei 2021 14:35 WIB
Wali Kota Eri saat mengikuti rakor virtual  dari rumah dinas, Jalan Sedap Malam,(09/05/2021) malam.
Wali Kota Eri saat mengikuti rakor virtual dari rumah dinas, Jalan Sedap Malam,(09/05/2021) malam. ( Budi/Sonora)

Nah, untuk menindaklanjuti keputusan malam ini, Wali Kota menyatakan, akan kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur. 

"Nanti Insya Allah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Salat Idul Fitri (di masjid)," tegasnya.

 
Baca Juga: Dengan Terapkan Prokes, Oase Ramadan Belanja Bersama 100 Anak Yatim Dhuafa

Namun demikian, Eri juga mengungkapkan, bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan itu, nantinya juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Shalat Idul Fitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing. 

"Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Shalat Id) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara shalatnya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan shalat, tapi jangan melompati antar zona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," jelasnya. 

Ia berharap, ketika dalam kelurahan itu zonanya masuk dalam kategori hijau atau kuning, warga di kawasan tersebut dapat melaksanakan shalat di wilayahnya masing-masing.

 
 
Artinya, warga di kelurahan itu tidak melompat ke lokasi zona yang lainnya. Sehingga hal ini diharapkan dapat lebih memudahkan dalam pengendalian dan pengawasan Covid-19. 
 
"Alhamdulillah saya sebagai Wali Kota Surabaya merasa bahagia ketika Shalat Idul Fitri (di masjid atau lapangan) bisa dilakukan. Tapi saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (shalatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," pesannya. 

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman ketika setelah sholat.

"Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam shalat, tapi karena nanti setelah shalat ada salam-salaman, setelah shalat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya.
 

Tag:

Surabaya

Walikota surabaya

Shalat Idul Fitri

Zonasi PPKM

PenulisBudi Santoso
EditorDita Tamara
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
TERKINI
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm