"Nanti Insya Allah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Salat Idul Fitri (di masjid)," tegasnya.
Namun demikian, Eri juga mengungkapkan, bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan itu, nantinya juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Shalat Idul Fitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing.
"Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Shalat Id) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara shalatnya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan shalat, tapi jangan melompati antar zona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," jelasnya.
Ia berharap, ketika dalam kelurahan itu zonanya masuk dalam kategori hijau atau kuning, warga di kawasan tersebut dapat melaksanakan shalat di wilayahnya masing-masing.
Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman ketika setelah sholat.