"Kita pastikan kalau peserta JKN KIS tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," ucap Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati dalam siaran persnya yang diterima Sonora Bandung, Senin (10/5/2021).
“Peserta JKN KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” imbuhnya.
Selain itu, Lily mengatakan bahwa dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas.
"FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta. Selain itu pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP," papar Lily.