Pos Penyekatan Larangan Mudik di Solo, Jawa Tengah Layani Rapid Test

11 Mei 2021 15:30 WIB
Sejumlah petugas Dinas Kesehatan berjaga di pos keamanan pemudik tugu Makutho Solo, Jawa Tengah.   
Sejumlah petugas Dinas Kesehatan berjaga di pos keamanan pemudik tugu Makutho Solo, Jawa Tengah.   ( otomotif.kompas.com )

Solo, Sonora.ID - Polresta Solo, Jawa Tengah mempersiapkan lima pos pengamanan (pospam), yang sekaligus digunakan sebagai pos penyekatan untuk menghalau pemudik yang ingin datang ke Solo.

Pos penyekatan ini rencananya akan beroperasi selama 24 jam pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

Kelima pos pengamanan berada di Pos Faroka Kerten, pintu keluar Tol Klodran, Tugu Makutho Karangasem, Jurug dan Pos Joglo.

Pos penyekatan yang berada di Solo nantinya akan dijaga oleh petugas gabungan dari Satlantas, TNI, Dishub, Satpol PP, dan juga petugas dari Dinas Kesehatan Kota Solo.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pemkot Solo Izinkan Masjid Gelar Tarawih Berjamaah

Bagi pemilik kendaraan yang berasal dari luar kota namun tidak bisa menunjukan dokumen atau syarat perjalanan selama larangan mudik berlangsung akan diminta untuk memutar balik.

Kepala Pos Keamanan pemudik Tugu Makutho Solo, Kompol Endang Sri Hastuti mengatakan, kendaraan dari luar kota harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan juga surat keterangan negatif rapid test antigen atau PCR.

Bagi pelaku perjalanan yang masa berlaku surat rapid test-nya sudah habis, namun memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bisa melakukan rapid test di fasilitas yang sudah disediakan di pos keamanan dan test ini dilakukan langsung oleh pihak Dinas Kesehatan kota Solo.

Baca Juga: Tidak Membawa Hasil Negatif Swab Tes Antigen, Pengemudi Dihimbau untuk Putar Balik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm