Petugas Posko Penyekatan Mudik Diminta Hindari Pungli

12 Mei 2021 15:40 WIB
Posko Penyekatan Mudik
Posko Penyekatan Mudik ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID – Ombudsman Sumsel meminta para petugas posko penyekatan mudik di lapangan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan praktek pungutan liar.

Plh Kepala Ombudsman Sumsel, Hendrico mengingatkan para petugas posko untuk tidak melakukan negosiasi kepada para pengendara.

“Jika tidak memenuhi syarat untuk lewat, jangan coba-coba untuk bernegoisasi,” katanya, Rabu (12/05).

Hendrico mengatakan, apabila terdapat petugas posko yang diduga melakukan pungli maka instansi dari petugas posko tersebut segera turun tangan dan memeriksa secara internal oknum nakal tersebut untuk mengklarifikasi dugaan itu.

Baca Juga: Sudah 3600 Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Sumsel

“Dengan dilakukan upaya tersebut tentunya kepercayaan masyarakat akan upaya pemerintah dalam pembatasan arus mudik tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Ia melanjutkan, terlebih lagi baru-baru ini Gubernur Sumsel bersama Kepolisian Daerah Sumsel sudah menegaskan jika Provinsi Sumsel harus bebas pungli dalam hal Pelayanan Publik.

Hendrico menambahkan, penerapan pembatasan arus mudik yang diputuskan pemerintah hendaknya di terjemahkan oleh petugas di lapangan secara serius dan tidak memanfaatkan situasi ini demi memperkaya diri, karena jika dianggap formalitas saja maka keinginan pemerintah pusat membatasi arus mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak berjalan maksimal.

“Belajar dari permasalahan ini, Ombudsman Sumsel akan berencana terjun kelapangan namun secara tertutup untuk mengawasi petugas di lapangan sebagai bentuk control agar dapat meminimalisir transaksi liar dan niat baik pemerintah membatasi arus mudik dapat tercapai bagian upaya pencegahan Covid-19,” tutupnya.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Hadiri Penandatanganan Kontrak Layanan Kamera Pengintai (Aplikasi Asap Digital)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm