Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, dalam rilisnya di halaman Pemkot Balikpapan (
Koleksi Pribadi)
Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro kelima, hingga ke tingkat RT. Namun, diawal pelaksanaan PPKM skala Mikro, ditemukan 1 RT untuk pertama kalinya masuk dalam zona merah.
"Terdapat 24 warga terkonfirmasi Covid-19 di RT 47 Perumahan Bumi Nirwana Kelurahan Graha Indah. Sehingga, tim Satgas sepakat untuk menutup wilayah tersebut dan aktivitas di masjid dihentikan sementara. Dikarenakan. Karena, dari 24 warga terkonfirmasi Covid-19, 23 warga merupakan klaster masjid ar Rahmah," kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, dalam rilisnya di halaman Pemkot Balikpapan,Senin(10/5/2021).
Rizal menjelaskan, pihaknya telah melakukan disinfektan, melakukan tracking serta penanganan terhadap warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 terutama yang bergejala.
"Kami telah menangani warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan bergejala," ungkapnya.
Rizal menambahkan, dengan adanya wilayah zona merah di kota Balikpapan diakui sangat disayangkan. Padahal, pemerintah kerap berkali kali memberikan himbauan untuk selalu menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan di masjid dan mushola.