Denpasar, Sonora.ID - Pasca perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, terus gencar dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Pada kegiatan kali ini dilaksanakan dibeberapa titik di Kota Denpasar yakni di Jalan Gunung Galunggung (disamping pos penyekatan) dan di Traffic Light Jalan Mahendradata.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini merupakan kegiatan harian dari rutinitas Pol PP Kota Denpasar bersama tim yang didalamnya bersama Dishub, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Selama Ini Kita Salah, Ternyata Ini Makna di Balik 'Minal Aidin Wal-faizin'
Kegiatan pendisiplinan ini dilaksanakan tentu untuk menekan lajunya penyebaran virus Covid-19 itu sendiri. Demikian halnya kalau di daerah tetangga seperti di Jawa Timur mulai muncul lagi.
“Mudah-mudahan di Bali khususnya di Kota Denpasar kasusnya tidak melonjak seperti di daerah luar lainnya. Untuk itu kami tetap berupaya dengan tim untuk selalu meningkatkan disiplin terkait pelaksanaan prokes guna menekan laju penyebaran covid,” terang Dewa Sayoga.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kali ini menjaring sebanyak 5 orang pelanggar prokes.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Kota Denpasar Menerima Vaksinasi Covid-19
"Karena pelanggar tersebut menggunakan masker dengan tidak benar maka semua pelanggar tersebut kami kenakan sanksi fisik berupa hukuman push up dan kami berikan sosialisasi sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali," ujar Dewa Sayoga.