"Pengkarantinaan ini merupakan usaha untuk memastikan bahwa para pekerja migran dan keluarga mereka tetap aman dan terjaga dari penyebaran Covid-19," imbuh Gubernur.
PMI yang telah dinyatakan negatif akan dikoordinasikan dengan Pemprov dan pemda masing- masing serta dilengkapi surat keterangan negatif covid-19 dan surat jalan untuk kembali ke daerahnya masing-masing.
Setiba di daerah mereka, PMI akan dikarantina di centra-shelter selama 3 hari. Setelah itu, PMI akan menjalani swab kedua, diikuti dengan PPKM Mikro selama 14 hari. Ini berlaku baik bagi PMI asal Jatim maupun Provinsi luar Jatim.
Baca Juga: Menaker Imbau Pekerja Swasta dan Pekerja Migran Indonesia Tak Mudik Lebaran Tahun Ini
"Karantina berlapis harus dilakukan agar semua senantiasa terlindungi dan dipastikan sehat, baik keluarga yang ada di kampung, pun PMI sendiri," terangnya.
Sementara itu, sejak dimulainya karantina 28 April 2021 lalu, hingga Kamis (13/05) tercatat 76 PMI yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari total 8.188 PMI yang telah tiba di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, hingga hari ini, terdapat 359 PMI yang masih menjalani masa karantina aktif. Kedatangan PMI diperkirakan akan berlangsung hingga Juli 2021.