Yogyakarta, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telahono melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran. Selama periode 6-17 Mei 2021, KAI telah melayani 81 ribu pelanggan KA Jarak Jauh dimana rata-rata KAI melayani 6 ribuan pelanggan perhari.
Jumlah tersebut turun 83% dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April s.d 5 Mei, dimana KAI melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA Jarak Jauh per hari.
Sedangkan untuk Daop 6 Yogyakarta, pada periode 5-17 Mei 2011, penumpang sebanyak 8.929 orang, dengan rata-rata 744 penumpang per harinya.
Baca Juga: Menanti Waktu Berbuka Di Atas Ka Sibinuang, Ka Lembah Anai, Atau Ka Minangkabau Express
Dibandingkan pada masa pengetatan mudik, 22 April s.d 5 Mei 2021 sebanyak 51.070, rata rata 3.648 orang per hari. Atau turun 82,6%.
Sedangkan KA yang berjalan sebanyak 8 KA, yaitu KA Argo Lawu, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Bima, KA Bengawan, KA Kahuripan, KA Sri Tanjung, KA Pasundan.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bahwa masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.