"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujar Supriyanto
Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai. Adapun rinciannya adalah, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi untuk Penumpang Perjalanan Mendesak
"Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ujar Supriyanto
Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.