Bandung, Sonora.ID - Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah dari 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) khususnya Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.
"Selama masa peniadaan mudik ini, tercatat pelanggan yang dilayani di Daop 2 Bandung hanya sebanyak 3.805 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh. Ini berarti rata-rata melayani 318 pelanggan perhari," papar Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kepada Sonora, Selasa (18/5/2021).
"Ini turun 85% dibanding jumlah pelanggan kereta api atau KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Masa itu kami melayani sebanyak 26.784 penumpang dengan rata-rata 1.913 pelanggan KA Jarak Jauh per hari," tambah Kuswardoyo.
Baca Juga: Peniadaan Mudik, Pelayanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta Berjalan Lancar
Kuswardoyo menerangkan, bahwa masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.
"Orang-orang yang dikecualikan itu adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya," terang Kuswardoyo.
"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," imbuhnya.
Diketahui, selama periode 6-17 Mei 2021 di wilayah Daop 2 Bandung, calon penumpang yang tidak dapat menggunakan jasa transportasi KA dikarenakan gagal verifikasi data di stasiun tercatat sebanyak 290 calon penumpang.