Sonora.ID - Pemerintah telah mengeluarkan program Vaksinasi Covid-19 Nasional sejak pertengahan Januari 2021 dengan penerima vaksin 70% dari masyarakat Indonesia. Untuk mendukung program vaksinasi nasional dan membentuk herd immunity yang lebih cepat, peran dunia usaha juga sangat dibutuhkan.
Hal ini perlu dilakukan agar masyarkat merasa aman dan dapat meningkatkan keyakinan untuk memulai kembali aktifitas serta kegiatan usaha. Hal ini bertujuan agar sektor kesehatan dan sektor ekonomi dapat segera pulih.
Salah satu bentuk langkah berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan menggandeng perusahaan atau badan hukum atau badan usaha melalui “Program Vaksinasi Gotong Royong”.
Baca Juga: Distribusi AstraZeneca Dihentikan, Vaksinasi Personel TNI Tertunda
Program vaksinasi gotong royong tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Dikutip dari Grid.id, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Hal ini dapat diartikan bahwa penerima vaksinasi gotong royong adalah karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan. Para keluarga karyawan juga mendapatkan kesempatan untuk dapat divaksinasi gotong royong.
Sebelum melakukan vaksinasi gotong royong, berikut hal yang perlu diketahui.
Cara Mendaftar
Bagi perusahaan yang hendak mengikuti program vaksin gotong royong dapat mendaftar melalui Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dengan mengisi formulir pendaftaran pada https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner sebagai pendataan dengan batas waktu pendaftaran tanggal 21 Mei 2021.