Makassar, Sonora.ID - Rudenim atau Rumah Detensi Imigrasi Makassar berhasil mengamankann dua pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (18/5/21) kemarin.
Menurut Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, kedua pengungsi tersebut bekerja sebagai kuli bangunan dengan upah Rp100 ribu perhari.
"Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang dengan difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar," ujar Alimuddin melalui keterangan persnya, Rabu (19/5/21).
Baca Juga: WNA Asal Malaysia 'Diusir' Imigrasi Pare-Pare karena Kelebihan Izin Tinggal
Menurut Alimuddin, kedua pengungsi telah melanggar perjanjian yang telah mereka sepakati sebelumnya.
Beberapa poin penting dalam perjanjian tersebut, salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.
Olehnya itu, lanjut Alimuddin, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja.
"Keberadaan mereka di Indonesia untuk menunggu giliran pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman," tambah Alimuddin.