Data BPJS Kesehatan?
Menurut temuan Kominfo, sampel data tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
Hal ini didasarkan dari data Nomor Kartu, Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan.
Kominfo pun telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.
"Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com," ujar Dedy.
Hingga kini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan take down, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.
Baca Juga: Kasus Pencurian Data Kembali Mencuat, Begini Respons Tokopedia
Selain itu, Kominfo juga melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019.Pemanggilan telah dilakukan hari ini.
PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mengatur tentang PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Dalam PP itu disebutkan bahwa PSE yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Kominfo soal Dugaan Data Penduduk Bocor: Jumlahnya 100.002 Data"