Makassar, Sonora.ID - Makassar masuk dalam 12 kota di indonesia yang dianggap darurat sampah. Olehnya, layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Basilio Diaz Arauzo menyampaikan hal itu saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang.
Kunjungan didampingi Wali Kota, Danny Pomanto untuk melihat langsung kondisi terkini TPA Tamangapa secara detail.
Baca Juga: Belum Putuskan Soal PLTSa, Ini Pertimbangan Wali Kota Makassar
"Sesuai dengan Peraturan Presiden No 35 TPA Antang ini termasuk dalam kategori darurat sampah, oleh karena itu pemerintah pusat akan membantu pemerintah daerah termasuk TPA Tamangapa Kota Makassar," ucapnya.
Deputi menambahkan pemerintah akan mencoba menyelesaikan masalah persampahan yang ada di daerah dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat,
"Artinya termasuk bantuan-bantuan pembiayaan kalau seandainya pendapatan daerahnya kurang untuk membiayai pengolahan sampahnya, maka pemerintah pusat akan membantu," ungkapnya.