Pontianak, Sonora.ID - Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP.
Penerapan perubahan organisasi tersebut tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Adapun perubahan organisasi dan tata kerja meliputi perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, wilayah kerja, dan perubahan jenis Kantor Pelayanan Pajak.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Batang–Jawa Tengah Dihapus
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 24 Mei 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan peresmian penerapan organisasi dan tata kerja dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP berdasarkan PMK Nomor 184/PMK.01/2021.
Peresmian ini diselenggarakan di Kantor Pusat DJP dan diikuti secara virtual oleh seluruh unit Kantor Wilayah DJP dan KPP seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari mengatakan bahwa sehubungan dengan kegiatan peresmian penerapan organisasi dan tata kerja DJP ini, terdapat 15 unit kerja instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur, 28 unit kerja yang mengalami perubahan wilayah kerja baru, serta penambahan 18 KPP Madya baru di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat, Djamhari menyatakan terdapat 1 (satu) perubahan nomenklatur unit kerja, yaitu perubahan nomenklatur KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya. Selain itu terdapat pula perubahan struktur organisasi KPP yang baru di seluruh KPP di Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat.