Surabaya, Sonora.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 443 / 5359 / 436.8.4 / 2021. SE tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan telah diterbitkan pada Senin (24/05/2021).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, sebenarnya SE ini dibuat agar seluruh lapisan masyarakat saling gotong-royong untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan.
Terutama bagi perusahaan yang karyawannya melakukan kegiatan, perjalanan maupun berpergian keluar Kota Surabaya selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Persiapan, Pemkot Surabaya Beri Opsi Sekolah Tatap Muka dan Daring
“Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan penyekatan. Tetapi tentunya masih ada warga yang mencoba untuk melakukan pulang kampung atau mudik. Maka dari itu, dengan berakhirnya penyekatan ini, sebagai bentuk langkah antisipasi kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya,” kata Febriadhitya.
Dalam isi surat itu, Febri menyampaikan bahwa setiap perusahaan, kantor usaha atau pengelola usaha di Surabaya diimbau agar segera melakukan pendataan terhadap para karyawannya yang melakukan kegiatan perjalanan keluar kota selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Setelah pendataan, selanjutnya setiap perusahaan, kantor usaha, pengelola usaha diimbau agar segera melakukan tes swab PCR terhadap pekerja atau karyawan. Apabila karyawan tersebut, hasilnya negatif maka dipersilahkan kembali berkegiatan seperti sedia kala.