“Namun sebaliknya, ketika hasilnya positif wajib isolasi. Sembari menunggu hasil, mereka wajib karantina hingga hasilnya dinyatakan keluar. Kalau ada yang positif maka akan langsung kami tindaklanjuti dengan tracing (penelusuran) dan lockdown,” ungkapnya.
Selain itu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP itu memastikan, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke satgas Covid-19 melalui lurah ataupun camat setempat. Tidak hanya itu, Febri meminta agar lebih mengoptimalkan peran satgas Covid-19 yang dibentuk secara mandiri di masing-masing perusahaan.
“Semua itu kami lakukan untuk melindungi perusahaan serta karyawannya. Jadi sebaiknya diantisipasi untuk penyebaran ini. Karena gejalanya berbeda. Alangkah lebih bijaknya kita bergotong royong dan bersama-sama menjaga kota,” jelasnya.
Baca Juga: Persiapan, Pemkot Surabaya Beri Opsi Sekolah Tatap Muka dan Daring
Hingga kini, ia memastikan SE tersebut terus disosialisasikan semasif mungkin kepada Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN), Ketua Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kota Surabaya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, camat dan lurah se-Surabaya.
“Dan kita terus sosialisasikan dengan mendistribusikan SE ini ke perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.