"Itu ada temuan di inspektorat, pelanggarannya cukup berat analisnya BKD dan inspektorat," ucapnya.
Danny menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi. Hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.
"Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu," tegasnya.
Baca Juga: Pejabat Pemkot Makassar Sebut Hasil Job Fit Diumumkan Pekan Ini
Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.
Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sementara Zuud belum bisa dimintai tanggapan. Beberapa kali upaya komunikasi baik via WhatsApp maupun seluler dilakukan namun tidak ada jawaban.