Gugatan Ditolak, AnandaMu Legowo & Bantu Pembangunan Diluar Pemerintahan

27 Mei 2021 14:00 WIB
Gugatan Ditolak, AnandaMu Legowo & Ajak Bergandengan Tangan
Gugatan Ditolak, AnandaMu Legowo & Ajak Bergandengan Tangan ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan semua gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Ananda - Mushaffa Zakir diterima secara lapang dada.

Sebelumnya, MK membacakan hasil putusan Perkara 144/PHP.KOT-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020, pada Kamis (27/05).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Paslon AnandaMu melalui kuasa hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA), ditolak oleh MK.

Tim Hukum Paslon AnandaMu, Dede Maulana SH yang mewakili Paslon nomor urut 4 AnandaMu mengaku legowo dan menerima apa yang sudah menjadi keputusan MK.

Baca Juga: Gugatan AnandaMu Teregister di Detik Terakhir, KPU Tunda Penetapan. Ibnu: Sabar Saja

“Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang yakni Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor,” ungkapnya.

Selain menerima hasil putusan MK, pihaknya pun mengaku siap mendukung upaya Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor untuk menjadikan Kota Banjarmasin menjadi Kota yang Baiman dan lebih bermartabat.

“Hasil akhir sudah final, saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju kotanya dan sejahtera masyarakatnya. Walaupun kami berada di luar Pemerintahan,” imbuhnya. 

Terpisah. Imam Satria Jati, selaku Ketua TIM Hukum Ibnu Sina-Arifin Noor membeberkan, bahwa pihaknya hanya menyampaikan fakta-fakta sebenarnya dalam saat di persidangan. Terbukti tidak ada temuan terkait dalil-dalil pelanggaran yang dituduhkan. 

"Sebagaimana pedeoman daari bang Ibnu Sina sampaikan yang sebenarnya. Karena yakin Allah akan menampakkan kebenarannya," terangnya singkat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Gugatan Ditolak, AnandaMu Legowo & Ajak Bergandengan Tangan