Cara Perhitungan Baru, 18 Kecamatan Tidak Masuk Zona Merah lagi

27 Mei 2021 16:35 WIB
BNPB per 16 Mei, kota Palembang masih berada di zona merah.
BNPB per 16 Mei, kota Palembang masih berada di zona merah. ( )

Palembang, Sonora.ID – Sampai sekarang, dari situs BNPB per 16 Mei, kota Palembang masih berada di zona merah.

Yudi Setiawan, Jubir Satgas Covid -19 Dinkes Kota Palembang (26/05/2021) mengatakan bahwa selasa kemaren 25/05/2021) kasus covid-19 di kota Palembang berjumlah 12.153, bertambah 80 kasus dari satu hari sebelumnya.

Yang meninggal total 548, ada penambahan 6 orang ditanggal 25 Mei dibandingkan senin 24 mei ada 88 kasus covid yang baru.

“Apakah karena pasca lebaran atau menjelang idul fitri kemaren belum bisa disimpulkan. Dilihat paling tidak 5 hari kedepan bila penambahannya tetap banyak baru disimpulkan penambahan kasus covid benar-benar ada hubungan dengan kegiatan masyarakat pada saat menjelang atau saat hari raya idul fitri,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Bulan Berjalan, Vaksinasi Lansia di Palembang Tak Sampai 20 Persen

Ia menjelaskan per tanggal 24 Mei cara perhitungan disesuaikan dengan yang baru, dimana sebelumnya tidak ada penurunan kasus covid lebih dari 50% dibandingakan dengan periode sebelumnya.

Tiga minggu kasus dihitung missal minggu ke 20 dibandingkan dengan minggu ke 18, 19 dan 20. Dari 3 minggu itu, minggu ke berapa jumlah kasusnya yang paling tinggi. Missal minggu ke 19 ada 8 kasus, minggu ke 20 ada 9 kasus berarti tidak ada penurunan lebih dari 50% maka masuk zona merah.

“Dengan perhitungan seperti itu, resikonya hampir sama untuk setiap kecamatan. Penambahan satu tetap zona merah, penambahan 100 juga tetap merah, di minggu ke 20 nya. Ini secara epidemiologi kurang tepat. Jadi tanggal 24 Mei dirubah, perhitungannya sekarang semua kecamatan di Palembang tidak ada yang warna merah. Yang ada hanya zona oranye dan kuning. Kuning di kecamatan kemuning, IT 3 dan SU1, sisanya oranye,” tukasnya.

Ia menambahkan cara perhitungan yang baru dilihat dari angka insiden, dihitung dengan rumus : jumlah kasus baru dibagi jumlah penduduk di kali seratus ribu. Jumlah kasus kematian dihitung dengan rumus : jumlah yang meninggal dibagi jumlah penduduk kelurahan atau kecamatan dikali seratus ribu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm